Selasa, 02 Mei 2017

pendayagunaan administrasi dalam kerangka pembangunan

PENDAYAGUNAAN ADMINISTRASI NEGARA DALAM KERANGKA PEMBANGUNAN NASIONAL

Nama               : Tarmiji Tahir Tanjung
Nim                 : 25153006
Sem/Jur           : IV-A/ Hukum Pidana Islam (Jinayah)

A. PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Ilmu Hukum Administrasi Negara berkaitan dengan sejarah kemunculan negara hukum. Pada umumnya Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara atau hubungan organ pemerintah. Termasuk diantaranya memperdayakan administarasi Negara sebagai pemeran penting dalam pembangunan Negara dengan tujuan teramalkannya/terlaksananya sebahagian tujuan pancasila dari sisi pembangunan.
Istilah ”pemerintah” digunakan dalam dua pengertian, Pertama dalam arti luas, adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan politik dan, Kedua dalam arti sempit, adalah meliputi kegiatan negara kecuali tugas pembuatan undang-undang dan peradilan. Pemerintah dalam arti sempit mempunyai pengertian sama dengan administrasi. Istilah”administrasi” dan ”pemerintah” sudah umum digunakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
II. Rumusan Masalah
1)      Pengertian administrasi pendayagunaan/pembangunan?
2)      Peranan administrasi Negara dalam pembangunan nasional?
3)      Kebijaksanaan-kebijaksanaan pedayagunaan  administrasi Negara?
B. PEMBAHASAN
I. Pengertian Administrasi Pembangunan
            Administrasi meliputi dua pengertian yaitu; pertama tentang administrasi dan kedua tentang pembangunan. Administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan daripada keputusan-keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan itu pada umumnya dilakukan oleh dua orang manusia atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.[1] Pembangunan didefenisikan sebagai suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan atau perobahan yang terencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu Negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa.
II. Peranan Administrasi Negara Dalam Pembangunan Nasional
             Pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila diselenggarakan oleh pemerintah bersama-sama seluruh rakyat. Sebagaimana terakhir ditegaskan dalam GBHN 1993, “Berhasilnya pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila tergantung peran serta aktif masyarakat serta pada sikap mental, tekad dan semangat, serta ketaatan dan disiplin para penyelenggara Negara serta seluruh rakyat Indonesia.[2]
            Untuk mendukung pembangunan, ada beberapa hal juga yang harus diberdayakan oleh pemerintah, antar lain:
a.       Pemberdayaan individu
Pemberdayaan individu adalah pemberdayaan keluarga dan setiap anggota keluarga. pemberdayaan individu dan keluarga, adalah upaya menciptakan suatu lingkungan yang mampu membangkitkan keyakinan diri, memberikan peluang dan motivasi agar setiap individu mampu membangkitkan kemampuan dirinya meraih sumber-sumber yang social dan ekonomi bagi pengembangan dan kemajuan kehidupannya.
b.      Pemberdayaan ikatan antar individu/kelompok(model spiral)
Pada hakekatnya individu dengan induividu yang lainnya diikat oleh suatu ikatan yang disebut keluarga. demikian pula antar keluarga dengan keluarga yang lain diikat oleh suatu ikatan tetangga, begitu seterusnya sampai tingkatan yang lebih tinggi.[3]
c.       Pemberdayaan politik
Pemberdayaan politik dimaksudkan sebagai lawan dari pengabaian politik (political exlucion). pada praktek ekonomi yang terjadi saat ini telah ditemukan adanya pengabaian politik dan ekonomi (economic and political exlucion) oleh urban metropolitan ekonomi dan multi national ekonomi para miskin dipedesaan.
            Peran pemerintah dalam pembangunan nasional: pertama selaku stabilisator; salah satu ciri Negara-negara terbelakang dan sedang membangun ialah labilnya situasi politik, ekonomi, sosial budaya dan juga pertahanan dan keamanan. Yang sangat penting yang harus dimainkan pemerintah secara efektif ialah peran selaku stabilisator di bidang politik, ekonomi, dan social budaya.
            Kedua peran selaku innovator; innovator merupakan produk dari kreativitas. Ditinjau dari segi administrasi pembangunan, inovasi berarti temuan baru, metode baru, sistem baru, dan yang terpenting berpikir baru. Dengan demikian, pemerintah sebagai keseluruhan harus menjadi sumber dari hal-hal yang baru.
            Ketiga peran selaku modernisator; untuk mewujudkan Negara mandiri dalam arti tidak menggantungkan diri kepada Negara lain diperlukan antara lain; (a) penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, (b) kemampuan dan kemahiran manajerial, (c) kemampuan mengola kekayaan alam (d) sistem pendidikan nasional yang andal dan lain-lain.
            Keempat peran selaku pelopor; pemerintah harus memainkan peranan selaku pelopor dalam berbagai segi kehidupan bernegara. Misalnya; (a) pelopor dalam bekerja seproduktif mungkin, (b) pelopor dalam kejujuran, (c) pelopor dalam penegakan disiplin (d) pelopor dalam ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, dan lain-lain.[4]
            Kelima peran sebagai pelaksana sendiri; meskipun benar pelaksanaan kegiatan pembangunan merupakan tanggung jawab nasional dan bukan menjadi peran pemerintah semata-mata.
 III. Kebijaksanaan-kebijaksanaan Pendayagunaan Administrasi Negara
1. Orde baru (Tahun 1966-1969)
Sebagai pemberontakan PKI, kondisi social politik bangsa Indonesia pada awal orde baru berada dalam keadaan yang sangat tidak menguntungkan. langkah pertama yang dilakukan oleh pemerintah orde baru adalah berupa upaya pembersihan terhadap unsur-unsur PKI disemua jajaran pemerintahan dan organisasi kemasyarakatan yang ada.[5]Untuk meluruskan kembali struktur ketatanegaraan sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, MPRS berhasil menetapkan berbagai ketetapan MPRS yang jumlah keseluruhannya adalah 23 ketetapan.
Pada tahun 1967, diadakan sidang istimewa MPRS yang berlangsung pada tanggal 7 sampai dengan 12 Maret 1967 dan menghasilkan 4 ketetapan MPRS. Seterusnya dalam sidang umum MPRS V yang berlangsung tanggal 21 sampai dengan 27 Maret 1968, dengan ketetapan MPRS Nomor XLIV/MPRS/1968 tanggal 27 Maret 1968, jenderal Soeharto diangkat menjadi Presiden Republik Indonesia.[6] Dalam sidang umum MPRS V tersebut ditetapkan pula tugas-tugas pokok Kabinet pembangunan yang harus dibentuk untuk menggantikan kabinet yang ada sebelumnya.
Dengan terselenggaranya sidang umum MPRS V dan dibentuknya kabinet pembangunan serta pengangkatan jenderal Soeharto, selaku pengemban ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966, sebagai Presiden Republik Indonesia, maka dimulailah rencana pembangunan lima tahun(I). Dan bersamaan itu pula diawali pembangunan (Nasional) jangka panjang tahap pertama atau disingkat PJP I.
A. Pendayagunaan administrasi Negara dalam pembangunan jangka panjang pertama (PJP I): 1969/1970-1993/1994.
1. Pengertian dan cakupan pembangunan/pendayagunaan administrasi Negara
            Penggunaan istilah “pembangunan” dalam bidang administrasi Negara adalah tepat, namun berbagai istilah lain digunakan pula yaitu; pembinaan, penyempurnaan, peningkaatan, penertiban, dan pendayagunaan. Akan tetapi sejak pelita III istilah pendayagunaan lebih banyak digunakan. Istilah pembangunan atau pendayagunaan mengandung pengertian upaya-upaya yang bersifat:
a)      Penertiban terhadap apa yang tidak benar.
b)      Peningkatan atau penyempurnaan terhadap apa yang masih perlu dan dapat ditingkatkan atau disempurnakan lagi.
c)      Pembinaan agar yang sudah baik tetap baik atau bahkan menjadi lebih baik.[7]
2. Sasaran pembangunan/pendayagunaan administrasi dan aparatur Negara.
a. Sasaran jangka panjang
            Sasaran jangka panjang pembangunan/pendayagunaan administrasi dan aparatur Negara adalah “mewujudkan pemerintahan yang bersih, berkemampuan dan berwibawa”.
b.Sasaran jangka menengah
            Sebagaimana dengan bidang-bidang pembangunan lain berdasarkan sasaran jangka panjang, dalam GBHN ditetapkan arah dan kebijaksanaan pembangunan lima tahun baik secara umum maupun khusus bidang pemerintah.[8]
3. Program kabinet
            Program setiap kabinet pembangunan adalah bersangkutan dengan pembangunan/pendayagunaan administrasi dan aparatur Negara tersebut dari  kabinet pembangunan I sampai dengan kabinet pembangunan V pada dasarnya tidak berbeda, selalu mengacu kepada sasaran jangka panjang pembangunan/pendayagunaan aparatur Negara.
4. Repelita
            Untuk melaksanakan GBHN, oleh MPR Presiden diwajibkan menyusun dan melaksanakan Repelita untuk mencapai sasaran pembangunan di berbagai bidang dalam kurun waktu pelita yang bersangkutan. Repelita ditetapkan dalam keputusan Presiden yang pada pokoknya memuat penjabaran arah dan kebijaksanaan Pelita sebagaimana telah ditetapkan dalam GBHN.

5. Sasaran jangka pendek/operasional tahunan
            Sesuai dengan amanat GBHN, program pelaksanaan kebijaksanaan serta usaha pembangunan untuk setiap tahun dituangkan dalam rencana operasional dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Setiap dilakukan pendayagunaan aparatur Negara, antara lain dilakukan dalam bentuk proyek, yang dalam sistem anggaran pembangunan.[9]
B. Pendayagunaan administrasi Negara dalam pembangunan jangka panjang kedua (PJP II dan Repelita VI)
            Di dalam Bab I dari rencana pembangunan lima tahun ke-dua (1974/75-1978/79) mengenai tujuan dan arah pembangunan, antara lain diketengahkan bahwa:
“pembangunan ekonomi dan pembangunan sosial budaya tidak boleh dilihat secara terpisah atau masing-masing berdiri sendiri”. Keduanya bertemu dan berintegrasi dalam pembangunan nasional yang hakekatnya ialah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.[10]
1. Aparatur Negara
            Aparatur Negara adalah keseluruhan lembaga dan pejabat Negara serta pemerintah Negara yang meliputi kenegaraan dan aparatur pemerintahan. Adapun yang dimaksud dengan aparatur kenegaraan adalah lembaga tertinggi dan tinggi Negara, sebagaimana dapat ditarik dari kalimat “ dalam rangka pembangunan aparatur kenegaraan, pelaksanaan fungsi lembaga tinggi dan tertinggi Negara perlu terus ditingkatkan”.
2. Faktor dominan dan kaidah penuntun
            Salah satu dari 8 faktor dominan menurut GBHN tahun 1993 adalah “manajemen nasional sebagai mekanisme penyelenggaraan Negara dan pemerintah” yang tidak tercantum dalam GBHN-GBHN dahulu.
3. Sasaran dan arah kebijaksanaan pembangunan aparatur Negara
a)      Pembangunan jangka panjang (PJP II)
Arah pembangunan jangka panjang yang menegaskan perlunya “penataan kewenangan secara rasional diantara jajaran dan peringkat aparatur Negara” tersebut akan merupakan suatu upaya yang sangat besar mendasar dan strategis.[11]
b)      Pembangunan jangka menengah (Pelita VI)
a.       Garis-garis besar haluan Negara (GBHN)
b.      Panca krida kabinet pembangunan VI
c.       Repelita VI (Keppres No. 17 Tahun 1994)
C. PENUTUP
I. Kesimpulan
            Dari pembahasan yang singkat diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa pendayagunaan administrasi itu sangat penting untuk ditingkatkan dan dilaksanakan bagi suatu Negara yang ingin menjadikan Negara tersebut sebagai Negara maju. Administrasi sebagai pemeran penting untuk membangun sebuah Negara dalam segala bidang, maka sangat diperlukan suatu manajemen yang baik terhadap administrasi dalam Negara.
            Pemerintah sebagai pemeran utama penggerak pembangunan dengan pendayagunaan administrasi Negara yang baik dan seluruh masyarakat juga berperan penting untuk membangun suatu Negara. Maka dari itu, sebagai tokoh pemeran dalam pembangunan Negara maka seyogianya menguasai segala bidang, jika segala bidang tidak bisa dikuasai tentu pembangunan suatu Negara tidak akan terwujud sampai tahap yang sempurna atau bisa dikategorikan sebagai Negara maju.




[1] Tjiptoherijanto, Reformasi pembangunan nasional, (Jakarta: Lembaga penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1993), hlm 2
[2] Lembaga Administari Republik Indonesia, sistem administrasi Negara republik Indonesia jilid II/edisi ketiga,(Jakarta: Gunung agung, 1997), hlm. 259
[3] noverman duadji, Administrasi pembanguna,(Graha Ilmu: Yogyakarta,2014), hlm.105

[4] Sondang P.Siagian, Administrasi pembangunan, (Jakarta: Bumi aksara, 2000), hlm. 148
[5] Lembaga Administari Republik Indonesia, sistem administrasi Negara republik Indonesia jilid II/edisi ketiga,(Jakarta: Gunung agung, 1997), hlm. 263

[6] Ibid, hlm. 265
[7] Ibid, hlm. 270
[8] Ibid, hlm. 275
[9] Ibid, hlm. 278
[10] Koesoemahatmadja, Peranan administrasi dalam pembangunan, (Jakarta: Eresco, 1979), hlm. 60
[11] Lembaga Administari Republik Indonesia, sistem administrasi Negara republik Indonesia jilid II/edisi ketiga,(Jakarta: Gunung agung, 1997), hlm. 279


Tidak ada komentar:

Posting Komentar