PENDAYAGUNAAN ADMINISTRASI NEGARA DALAM
KERANGKA PEMBANGUNAN NASIONAL
Nama : Tarmiji Tahir
Tanjung
Nim : 25153006
Sem/Jur : IV-A/ Hukum
Pidana Islam (Jinayah)
A. PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Ilmu Hukum
Administrasi Negara berkaitan dengan sejarah kemunculan negara hukum. Pada
umumnya Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni
hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah
dengan warga negara atau hubungan organ pemerintah. Termasuk diantaranya
memperdayakan administarasi Negara sebagai pemeran penting dalam pembangunan
Negara dengan tujuan teramalkannya/terlaksananya sebahagian tujuan pancasila
dari sisi pembangunan.
Istilah
”pemerintah” digunakan dalam dua pengertian, Pertama dalam arti luas, adalah
kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan politik dan, Kedua dalam arti
sempit, adalah meliputi kegiatan negara kecuali tugas pembuatan undang-undang
dan peradilan. Pemerintah dalam arti sempit mempunyai pengertian sama dengan
administrasi. Istilah”administrasi” dan ”pemerintah” sudah umum digunakan baik
oleh pemerintah maupun masyarakat.
II. Rumusan Masalah
1) Pengertian administrasi pendayagunaan/pembangunan?
2) Peranan administrasi Negara dalam pembangunan nasional?
3) Kebijaksanaan-kebijaksanaan pedayagunaan
administrasi Negara?
B. PEMBAHASAN
I. Pengertian Administrasi Pembangunan
Administrasi
meliputi dua pengertian yaitu; pertama tentang administrasi dan kedua
tentang pembangunan. Administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan
daripada keputusan-keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan itu pada
umumnya dilakukan oleh dua orang manusia atau lebih untuk mencapai tujuan yang
telah ditentukan sebelumnya.[1]
Pembangunan didefenisikan sebagai suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan
atau perobahan yang terencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu Negara dan
pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa.
II. Peranan Administrasi Negara Dalam
Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional sebagai pengamalan
pancasila diselenggarakan oleh pemerintah bersama-sama seluruh rakyat.
Sebagaimana terakhir ditegaskan dalam GBHN 1993, “Berhasilnya pembangunan
nasional sebagai pengamalan pancasila tergantung peran serta aktif masyarakat
serta pada sikap mental, tekad dan semangat, serta ketaatan dan disiplin para
penyelenggara Negara serta seluruh rakyat Indonesia.[2]
Untuk
mendukung pembangunan, ada beberapa hal juga yang harus diberdayakan oleh
pemerintah, antar lain:
a. Pemberdayaan individu
Pemberdayaan
individu adalah pemberdayaan keluarga dan setiap anggota keluarga. pemberdayaan
individu dan keluarga, adalah upaya menciptakan suatu lingkungan yang mampu
membangkitkan keyakinan diri, memberikan peluang dan motivasi agar setiap
individu mampu membangkitkan kemampuan dirinya meraih sumber-sumber yang social
dan ekonomi bagi pengembangan dan kemajuan kehidupannya.
b. Pemberdayaan ikatan antar individu/kelompok(model spiral)
Pada
hakekatnya individu dengan induividu yang lainnya diikat oleh suatu ikatan yang
disebut keluarga. demikian pula antar keluarga dengan keluarga yang lain diikat
oleh suatu ikatan tetangga, begitu seterusnya sampai tingkatan yang lebih
tinggi.[3]
c. Pemberdayaan politik
Pemberdayaan
politik dimaksudkan sebagai lawan dari pengabaian politik (political exlucion).
pada praktek ekonomi yang terjadi saat ini telah ditemukan adanya pengabaian
politik dan ekonomi (economic and political exlucion) oleh urban metropolitan
ekonomi dan multi national ekonomi para miskin dipedesaan.
Peran pemerintah dalam pembangunan nasional: pertama selaku
stabilisator; salah satu ciri Negara-negara terbelakang dan sedang membangun
ialah labilnya situasi politik, ekonomi, sosial budaya dan juga pertahanan dan
keamanan. Yang sangat penting yang harus dimainkan pemerintah secara efektif
ialah peran selaku stabilisator di bidang politik, ekonomi, dan social budaya.
Kedua
peran selaku innovator; innovator merupakan produk dari kreativitas.
Ditinjau dari segi administrasi pembangunan, inovasi berarti temuan baru,
metode baru, sistem baru, dan yang terpenting berpikir baru. Dengan demikian,
pemerintah sebagai keseluruhan harus menjadi sumber dari hal-hal yang baru.
Ketiga
peran selaku modernisator; untuk mewujudkan Negara mandiri dalam arti tidak
menggantungkan diri kepada Negara lain diperlukan antara lain; (a) penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi, (b) kemampuan dan kemahiran manajerial, (c)
kemampuan mengola kekayaan alam (d) sistem pendidikan nasional yang andal dan
lain-lain.
Keempat
peran selaku pelopor; pemerintah harus memainkan peranan selaku pelopor
dalam berbagai segi kehidupan bernegara. Misalnya; (a) pelopor dalam bekerja
seproduktif mungkin, (b) pelopor dalam kejujuran, (c) pelopor dalam penegakan
disiplin (d) pelopor dalam ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, dan
lain-lain.[4]
Kelima
peran sebagai pelaksana sendiri; meskipun benar pelaksanaan kegiatan
pembangunan merupakan tanggung jawab nasional dan bukan menjadi peran
pemerintah semata-mata.
III.
Kebijaksanaan-kebijaksanaan Pendayagunaan Administrasi Negara
1. Orde baru (Tahun 1966-1969)
Sebagai
pemberontakan PKI, kondisi social politik bangsa Indonesia pada awal orde baru
berada dalam keadaan yang sangat tidak menguntungkan. langkah pertama yang
dilakukan oleh pemerintah orde baru adalah berupa upaya pembersihan terhadap
unsur-unsur PKI disemua jajaran pemerintahan dan organisasi kemasyarakatan yang
ada.[5]Untuk
meluruskan kembali struktur ketatanegaraan sesuai dengan pancasila dan UUD
1945, MPRS berhasil menetapkan berbagai ketetapan MPRS yang jumlah
keseluruhannya adalah 23 ketetapan.
Pada tahun
1967, diadakan sidang istimewa MPRS yang berlangsung pada tanggal 7 sampai
dengan 12 Maret 1967 dan menghasilkan 4 ketetapan MPRS. Seterusnya dalam sidang
umum MPRS V yang berlangsung tanggal 21 sampai dengan 27 Maret 1968, dengan
ketetapan MPRS Nomor XLIV/MPRS/1968 tanggal 27 Maret 1968, jenderal Soeharto
diangkat menjadi Presiden Republik Indonesia.[6]
Dalam sidang umum MPRS V tersebut ditetapkan pula tugas-tugas pokok Kabinet
pembangunan yang harus dibentuk untuk menggantikan kabinet yang ada sebelumnya.
Dengan
terselenggaranya sidang umum MPRS V dan dibentuknya kabinet pembangunan serta
pengangkatan jenderal Soeharto, selaku pengemban ketetapan MPRS Nomor
IX/MPRS/1966, sebagai Presiden Republik Indonesia, maka dimulailah rencana
pembangunan lima tahun(I). Dan bersamaan itu pula diawali pembangunan
(Nasional) jangka panjang tahap pertama atau disingkat PJP I.
A. Pendayagunaan administrasi Negara dalam
pembangunan jangka panjang pertama (PJP I): 1969/1970-1993/1994.
1. Pengertian dan cakupan
pembangunan/pendayagunaan administrasi Negara
Penggunaan
istilah “pembangunan” dalam bidang administrasi Negara adalah tepat, namun
berbagai istilah lain digunakan pula yaitu; pembinaan, penyempurnaan,
peningkaatan, penertiban, dan pendayagunaan. Akan tetapi sejak pelita III
istilah pendayagunaan lebih banyak digunakan. Istilah pembangunan atau
pendayagunaan mengandung pengertian upaya-upaya yang bersifat:
a) Penertiban terhadap apa yang tidak benar.
b) Peningkatan atau penyempurnaan terhadap apa yang masih perlu dan dapat
ditingkatkan atau disempurnakan lagi.
c) Pembinaan agar yang sudah baik tetap baik atau bahkan menjadi lebih
baik.[7]
2. Sasaran pembangunan/pendayagunaan
administrasi dan aparatur Negara.
a. Sasaran jangka panjang
Sasaran
jangka panjang pembangunan/pendayagunaan administrasi dan aparatur Negara
adalah “mewujudkan pemerintahan yang bersih, berkemampuan dan berwibawa”.
b.Sasaran jangka menengah
Sebagaimana
dengan bidang-bidang pembangunan lain berdasarkan sasaran jangka panjang, dalam
GBHN ditetapkan arah dan kebijaksanaan pembangunan lima tahun baik secara umum
maupun khusus bidang pemerintah.[8]
3. Program kabinet
Program
setiap kabinet pembangunan adalah bersangkutan dengan pembangunan/pendayagunaan
administrasi dan aparatur Negara tersebut dari kabinet pembangunan I sampai dengan kabinet
pembangunan V pada dasarnya tidak berbeda, selalu mengacu kepada sasaran jangka
panjang pembangunan/pendayagunaan aparatur Negara.
4. Repelita
Untuk
melaksanakan GBHN, oleh MPR Presiden diwajibkan menyusun dan melaksanakan
Repelita untuk mencapai sasaran pembangunan di berbagai bidang dalam kurun
waktu pelita yang bersangkutan. Repelita ditetapkan dalam keputusan Presiden
yang pada pokoknya memuat penjabaran arah dan kebijaksanaan Pelita sebagaimana
telah ditetapkan dalam GBHN.
5. Sasaran jangka pendek/operasional
tahunan
Sesuai
dengan amanat GBHN, program pelaksanaan kebijaksanaan serta usaha pembangunan untuk
setiap tahun dituangkan dalam rencana operasional dalam bentuk Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. Setiap dilakukan pendayagunaan aparatur Negara,
antara lain dilakukan dalam bentuk proyek, yang dalam sistem anggaran
pembangunan.[9]
B. Pendayagunaan administrasi Negara dalam
pembangunan jangka panjang kedua (PJP II dan Repelita VI)
Di
dalam Bab I dari rencana pembangunan lima tahun ke-dua (1974/75-1978/79)
mengenai tujuan dan arah pembangunan, antara lain diketengahkan bahwa:
“pembangunan ekonomi dan pembangunan sosial
budaya tidak boleh dilihat secara terpisah atau masing-masing berdiri sendiri”.
Keduanya bertemu dan berintegrasi dalam pembangunan nasional yang hakekatnya
ialah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.[10]
1. Aparatur Negara
Aparatur
Negara adalah keseluruhan lembaga dan pejabat Negara serta pemerintah Negara
yang meliputi kenegaraan dan aparatur pemerintahan. Adapun yang dimaksud dengan
aparatur kenegaraan adalah lembaga tertinggi dan tinggi Negara, sebagaimana
dapat ditarik dari kalimat “ dalam rangka pembangunan aparatur kenegaraan,
pelaksanaan fungsi lembaga tinggi dan tertinggi Negara perlu terus ditingkatkan”.
2. Faktor dominan dan kaidah penuntun
Salah
satu dari 8 faktor dominan menurut GBHN tahun 1993 adalah “manajemen nasional
sebagai mekanisme penyelenggaraan Negara dan pemerintah” yang tidak tercantum
dalam GBHN-GBHN dahulu.
3. Sasaran dan arah kebijaksanaan
pembangunan aparatur Negara
a) Pembangunan jangka panjang (PJP II)
Arah pembangunan jangka panjang yang
menegaskan perlunya “penataan kewenangan secara rasional diantara jajaran dan
peringkat aparatur Negara” tersebut akan merupakan suatu upaya yang sangat
besar mendasar dan strategis.[11]
b) Pembangunan jangka menengah (Pelita VI)
a. Garis-garis besar haluan Negara (GBHN)
b. Panca krida kabinet pembangunan VI
c. Repelita VI (Keppres No. 17 Tahun 1994)
C. PENUTUP
I. Kesimpulan
Dari
pembahasan yang singkat diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa pendayagunaan
administrasi itu sangat penting untuk ditingkatkan dan dilaksanakan bagi suatu
Negara yang ingin menjadikan Negara tersebut sebagai Negara maju. Administrasi
sebagai pemeran penting untuk membangun sebuah Negara dalam segala bidang, maka
sangat diperlukan suatu manajemen yang baik terhadap administrasi dalam Negara.
Pemerintah
sebagai pemeran utama penggerak pembangunan dengan pendayagunaan administrasi
Negara yang baik dan seluruh masyarakat juga berperan penting untuk membangun
suatu Negara. Maka dari itu, sebagai tokoh pemeran dalam pembangunan Negara
maka seyogianya menguasai segala bidang, jika segala bidang tidak bisa dikuasai
tentu pembangunan suatu Negara tidak akan terwujud sampai tahap yang sempurna
atau bisa dikategorikan sebagai Negara maju.
[1] Tjiptoherijanto, Reformasi
pembangunan nasional, (Jakarta: Lembaga penerbit Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia, 1993), hlm 2
[2] Lembaga Administari Republik
Indonesia, sistem administrasi Negara republik Indonesia jilid II/edisi
ketiga,(Jakarta: Gunung agung, 1997), hlm. 259
[3] noverman duadji, Administrasi
pembanguna,(Graha Ilmu: Yogyakarta,2014), hlm.105
[4] Sondang P.Siagian, Administrasi
pembangunan, (Jakarta: Bumi aksara, 2000), hlm. 148
[5] Lembaga Administari Republik
Indonesia, sistem administrasi Negara republik Indonesia jilid II/edisi
ketiga,(Jakarta: Gunung agung, 1997), hlm. 263
[10] Koesoemahatmadja, Peranan
administrasi dalam pembangunan, (Jakarta: Eresco, 1979), hlm. 60
[11] Lembaga Administari Republik
Indonesia, sistem administrasi Negara republik Indonesia jilid II/edisi ketiga,(Jakarta:
Gunung agung, 1997), hlm. 279
Tidak ada komentar:
Posting Komentar